Hari Ini, Jaksa Hadirkan 20 Saksi di Sidang Korupsi Bibit Kedelai di Gowa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa berencana menghadirkan 20 orang saksi dari kelompok tani yang turut menerima pengadaan tersebut.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR --Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kedelai di Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, Sulsel masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Makassar.
Tiga pejabat Pertanian Kabupaten Gowa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini kembali dijadwalkan menjalani persidangan Senin (15/5/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa berencana menghadirkan 20 orang saksi dari kelompok tani yang turut menerima pengadaan tersebut.
"Hari ini ada 20 saksi dijadwalkan dihadirkan sebagai saksi," kata kuasa hukum terdakwa, Mochtar Djuma, Senin (15/05/2017).
Djuma mengaku dalam persidangan perkara ini sudah sekitar 30 kelompok tani yang diperiksa dari 200 saksi rencana dihadirkan.
Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini menyeret Kepala Bidang Pertanian Gowa, M Sahid, Thamsar selaku sekertaris dan Asep sebagai pengelolah keuangan.
Ketiga terdakwa ini diduga memotong uang dari semua Kelompok Tani . Pemotongan terjadi rata-rata diatas 50 persen dari anggaran yang ada.(*)