Disdukcapil Pinrang Kekurangan 30 Ribu Blanko e-KTP
Disdukcapil Pinrang sejauh ini mengutamakan warga yang telah merekam e-KTP pada 2016 lalu.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pinrang kekurangan 30 ribu blanko e-KTP.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Pinrang hanya kebagian 10 ribu blanko, dari total 40 ribu kebutuhan blanko.
Hal itu terhitung dari proses perekaman e-KTP sejak Oktober 2016 lalu, yang belum melalui proses cetak.
"Kami masih membutuhkan 30 ribu blanko e-KTP, karena masih ada warga yang tak kebagian KTP, utamanya yang merekam pada tahun 2017," kata Kepala Disdukcapil Pinrang, Andi Pabiseangi, Kamis (11/5/2017).
Sejauh ini, katanya, pihaknya masih mengutamakan warga yang telah merekam e-KTP pada 2016 lalu.
"Selain itu warga yang tergolong kurang mampu juga menjadi prioritas kami," ujar Pabiseangi.
Ia menambahkan, pihaknya telah mendesak pemerintah terkait agar ada tambahan blanko e-KTP lagi.
"Kami telah mendesak, katanya balanko itu dikeluarkan bertahap," tutur Pabiseangi.
Kantor Disdukcapil Pinrang bertempat di Jl Sukawati, Kecamatan Watang Sawitto.(*)