Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Timur Jaga Rumah Ketua PN Malili dari Kolor Ijo

Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak, mengatakan kediaman Ketua PN Malili dan majelis hakim lainnya dipantau secara rutin oleh petugas

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
ivan/tribunlutim.com
Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak. 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Rumah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malili, Khairul, di Kecamatan Malili, Luwu Timur, dijaga polisi.

Penjagaan dilakukan setelah terpidana mati, Ikbal alias Balla, yang dikenal dengan julukan 'kolor ijo' kabur dari Lapas Klas 1 Makassar pada Minggu (7/5/2017) pagi.

Ikbal kabur bersama dua terpidana seumur hidup asal Jayapura, Papua, bernama Muh Tajrul Kalibaren dan Rizal Budiman alias Ical.

Ikbal divonis mati oleh Khairul setelah menusuk kelamin 23 wanita di Luwu Timur.

Satu diantara korbannya meningal dunia.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak, mengatakan kediaman Ketua PN Malili dan majelis hakim lainnya dipantau secara rutin oleh petugas.

"Itu dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan pascakaburnya Iqbal," kata perwira dua bunga ini kepada wartawan, Senin (8/5/2017).

Rumah Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara Ikbal dan pihak-pihak terkait vonis mati Ikbal tidak luput dari penjagaan.

"Yang pastinya semua pihak terkait yang berkaitan dengan divonis matinya Ikbal terus kita awasi untuk memberikan rasa aman," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Khairul mengaku khawatir Ikbal akan balas dendam terhadap majelis hakim.

"Saran kami, apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap sebaiknya eksekusi mati segera dilaksanakan," kata Khairul saat dihubungi.

Menurut Khairul, vonis mati tersebut karena kejahatan yang dilakukan Iqbal terbilang luar biasa atau extraordinary crime.

Sebelum melarikan diri dari Lapas Makassar, Ikbal sempat curhat ke rekannya sesama narapidana bahwa jika dia berhasil kabur maka dia akan mencari JPU, hakim, dan pengacaranya untuk balas dendam karena mendapat hukuman mati.

Modus Ikbal dalam melakukan aksi kejahatannya adalah masuk ke rumah warga dengan mencongkel pintu atau jendela.

Sasarannya adalah wanita, baik gadis ataupun yang telah bersuami yang ada dalam rumah.

Tanpa belas kasih, Ikbal langsung menusuk kelamin wanita yang menjadi sasarannya menggunakan senjata tajam.

Usai melakukan aksinya dia langsung kabur.

Polisi menangkap Ikbal pada 17 November 2015.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Ikbal melakukan perbuatan keji itu karena sakit hati terhadap wanita.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved