Terdakwa Penikam Polisi di Balaikota Dituntut 5 Tahun Penjara
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, kamis siang
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jusman, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar yang menjadi terdakwa kasus dugaan penikaman yang menewaskan anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham dituntut selama lima tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (4/5/2017) sekitar pukul 13.40 Wita.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adrian Dwi Saputra.
Perbuatan terdakwa yang memberatkan lantaran melakukan penikaman yang menewaskan Bripda Michael Abraham meninggal dunia.
Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. Terdakwa telah mengakui perbuatanya. (*)