Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lagi, Pembacaan Tuntutan Penikam Polisi di Balaikota Makassar Ditunda

Dua dari tiga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara sedang berhalangan hadir dalam persidangan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak semua keberatan dalam eksepsi terdakwa kasus penikaman anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/2/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sidang pembacaan tuntutan terhadap oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penikaman yang menewaskan anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham kembali ditunda.

Sidang yang sedianya digelar Selasa (2/5/2017), namun diundur Kamis (4/5/2017) dua hari mendatang lantaran dua dari tiga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara sedang berhalangan hadir dalam persidangan.

Penudaan persidangan ini merupakan yang kedua kalinya terjadi. Pertama sidang pembacaan tuntutan pekan lalu diundur, 8karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar yang akan membacakan materi tuntutan belum siap.

Baca: Tim Hukum Terdakwa Penikam Polisi Harap Pembacaan Tuntutan Tak Ditunda Lagi

"Kali ini sidang ini ditunda karena dua anggota Majelis Hakim tidak ada. Katanya mereka sedang pelatihan," kata kuasa hukum terdakwa, Zulkifli Hasanuddin kepada Tribun.

Mantan Wakil Ketua LBH Makassar ini mengaku kecewa dengan penundaan proses persidangan ini.

Baca: Jaksa Pastikan Pembacaan Tuntutan Penikam Polisi Digelar Pekan Depan

"Kami tentu sangat menyesalkan karena sudah 2 kali penundaan sidang. Sehingga azas peradilan sederhana,cepat dan biaya ringan tidak terpenuhi atau diabaikan," tegasnya.

Di dalam persidangan sebelumnya, Jusman mengaku melakukan penikaman karena pembelaan terpaksa untuk menyelamatkan diri.

"Saya tidak punya niat untuk menikam, tapi karena saya terdesak, langsung mencabut badik dan menikam korban," kata Jusman di ruang persidangan.

Ia merasa terdesak lantaran ingin meloloskan dari amukan para pelaku penyerangan kantor Balaikota pada saat itu. Terdakwa mengaku dipukul dan dianiaya beberapa kali oleh sekelompok orang berpakaian preman. Dia dipukul dengan menggukanan benda tumpul.

"Saat itu saya sementara disekitar mess Balaikota. Tiba tiba malam itu, saya dengar tembakan dua kali. Seketika saat itu, saya dan teman teman lain mencoba menyelamatkan diri,"paparnya.

Namun kata terdakwa, saat itu tiba tiba dihadang dan langsung memukul terdakwa sampai terkapar. Setelah pelaku meninggalkan terdakwa, Jusman mencoba masuk ke dalam Mess.

Tapi, para pelaku lagi lagi mengejar terdakwa dan mengeroyoknya hingga babak belum. "saat dikeroyok hingga tiga kali. Pada saat pemukulan terakhir, secara spontan saya langsung tarik badik dan tikam," bebernya (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved