Pilgub Sulbar 2017
Gugatan SDK-Kalma Ditolak MK, KPU Sulbar Tetapkan ABM-Enny
Keputusan itu sekaligus menetapkan pasangan calon nomor urut tiga Ali Baal Masdar-Enny Angraeni Anwar (ABM-Enny) sebagai gubernur terpilih.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut satu Pilgub Sulbar, Suhardi Duka-Kalma Katta (SDK-Kalma).
Penolakan itu berdasarkan putusan MK nomor 13/PHP/.GUB-XV/2017 yang di bacakan oleh Hakim Ketua Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar siang di gedung MK, Jl Iman Bonjol, Jakarta Pusat.
Keputusan itu sekaligus menetapkan pasangan calon nomor urut tiga Ali Baal Masdar-Enny Angraeni Anwar (ABM-Enny) sebagai gubernur terpilih.
Baca: Kuasa Hukum KPU Sulbar: Saksi SDK-Kalma Gagal di MK
“Assalamualaikum KPU Sulbar menang, kami akan segera menggelar pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih, terima kasih,” tulis Usman dalam group WhatsApp Orang Sulbar, Rabu (26/4/2017).
Tim pemenangan SDK-Kalma, Hajrul Malik juga telah memberikan ucapan selamat atas kemenagan pasangan ABM-Enny.
Ucapan selamat tersebut disampaikan Hajrul melalui akun Facebooknya.(*)