Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum KPU Sulbar: Saksi SDK-Kalma Gagal di MK

Semua keterangan saksi SDK-Kalma tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap hasil perolehan suara pasangan tersebut.

Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
nurhadi/tribunsulbar.com
Suhardi Duka- Kalma Katta (SDK-Kalma) 

Laporan Wartawann TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Ali Nurdin, menilai saksi Sudardi Duka-Kalma Katta (SDK-Kalma) di persiangan ketiga Mahkamah Konstitusi (MK) gagal membuktikan dalil gugataan yang diajukan.

SDK-Kalma melayangkan gugatan ke MK mengenai masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, Surat Keterangan (Suket) dan Surat Pemberitahuan Pemilih (C6 -KWK).

Namun, saksinya bernama Abdul Wahap justeru mempersoalkan daftar pemilih sementara.

"Dia (Abdul Wahab) kecolongan, masa ia mempersoalkan daftar pemilih sementara, sementara itu tidak ada dalam draf gugatan pemohon," kata Ali Nurdin via telepon kepada TribunSulbar.com, Sabtu (8/4/2017)

Baca: Ketua KPU Sulbar Bantah Tudingan SDK-Kalma di MK

Begitu pula saksi bernama Irfan dari Kabupaten Majene yang mempersoalkan pembukaan kotak suara sementara itu juga tidak ada dalam draf gugatan pemohon.

Dua orang saksi pemohon tersebut juga mempersoalkan mengenai pemilih di TPS yang mencoblos lebih dari satu kali, sementara itu tidak ada dalam draf gugatan pemohon.

"Sementara saksi pemohon dari ahli IT, justeru mengatakan bahwa masalah NIK ganda juga terjadi di seluruh kabupaten, di mana kami ketahui, pemohon menang di empat kabupaten di Sulbar," ujar Ali Nurdin.

Ali Nurdin menilai, semua keterangan saksi SDK-Kalma tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap hasil perolehan suara pasangan tersebut.

Baca: Ini Hasil Akhir Rekap Suara Pilgub Sulbar

Sedangkan saksi KPU Sulbar, dari enam KPU Kabupaten, yaitu Mamuju Utara, Polman, Majene, Mamuju Tengah, Mamuju dan Mamasa berhasil membantah dalil pemohon.

"Sebahagian NIK ganda, kami sudah beri tanda dan tidak diberikan C6-KWK," kata Ali Nurdin mengulangi pemaparan saksi KPU.

Saat ini pihak pemohon dan termohon, menunggu hasil putusan MK.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved