Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Bos Narkoba' Kampung Sapiria Dibekuk, LBH Makassar Soroti Ini

Mengaku heran dengan tuntutan pasal Pengedar yang berubah tiba-tiba menjadi pemakai atau korban pada tingkat pengadilan.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama Brimob dan Sabhara menggelar operasi Anti Narkotika di Kampung Sapiria, Kelurahan Lembo, Kamis (20/4/2017) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak LBH Makassar soroti kasus bos bandar Narkoba asal Kampung Sapiria, Herman Parenrengi yang dituntut pasal Pengedar, berubah menjadi pasal Pemakai.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandi Andi Mas mengaku heran dengan tuntutan pasal Pengedar yang berubah tiba-tiba menjadi pemakai atau korban pada tingkat pengadilan.

"Kami melihat ada pola permainan pihak penyidik dan penuntut umum pada kasus penanganan penyalahgunaan narkotika, ini riskan menurut kami," ujar Haswandi kepada tribun timur, Jumat (21/4/2017).

Baca: BREAKING NEWS: Kebakaran di Kampung Sapiria, Warga Padati Pekuburan Baroanging

Baca: Bos Narkoba Kampung Sapiria Tertangkap, Ini Kata Pengacara

Herman disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba di Kampung Sapiria, dia bersama puluhan pelaku narkoba di Kampung Sapiria pada September 2015, namun dia berhasil meloloskan diri.

Kemudian Juni 2016, Herman ditangkap disebuah Cafe di Makassar oleh polisi, dari situ Herman jalani proses hukum karena memiliki sabu 7,1 gram. Namun dia hanya dituntut sebagai pemakai.

Haswandi menyebutkan, dalam kasus Narkoba, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seringkali tidak konsisten dalam penerapan pasal dalam sangkaan (Penyidikan) dan juga pada dakwaan.

"Dakwaan itu penuntutan di Pengadilan oleh JPU, dan dalam kasus hermana ini jika dianalisis kasusnya bisa ditrmukan dan dapat dibanding dengan kasus anak jadi korban narkoba," uajr Haswandi.

"Kasus ini (anak korban narkoba) pernah ditangani, sang anak (klien LBH) yang baru pertama kalinya pakai narkoba atas pemberian pengedar (Residivis narkoba) hanya sekitar 0,5 gram," lanjutnya.

Jadi, menurut Haswandi yang disapa Wawan itu, dalam kasus Herman, tetap dikenakan Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

:Alasannya, penerapan pasal 112 tidak dapat dihindari karena Pengguna (Pasal 127) cenderung juga memenuhi unsur memiliki, menyimpan, dan menguasai (Pasal 112)," tambah Wawan.

Diketahui, Herman sudah lama menjadi target pada setiap operasi Anti Narkoba (Antik) di Makassar, kemarin (20/4) dia ditangkap bersama 10 warga Kampung Sapiria oleh Polda Sulsel. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved