Kasus Pembebasan Lahan Bandara
Selain Deposito, Kejati Sulselbar juga Sita 14 Rumah Terdakwa Korupsi Lahan Bandara
Kejati menyita 14 unit rumah, delapan unit mobil dan dua unit motor, sebuah ruko milik terdakwa.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Setelah menyita uang tunai sebesar Rp 1,7 miliar milik terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin di Bank Selselbar, tim Kejati bergeser ke Mandai, Kamis (20/4/2017).
Kejati menyita 14 unit rumah, delapan unit mobil dan dua unit motor, sebuah ruko milik terdakwa.
Baca: Kejati Sulselbar Sita Rp 1,7 M Deposito Sekdes Baji Manggai
Kajati Sulselbar Jan S Mariangka mengatakan, total uang negara yang diselamatkan sekitar Rp 27 miliar yang terdiri dari uang tunai, aset tanah dan bangunan serta kendaraan.
"Kami tidak sampai disini. Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kerugian lainnya. Kami terus menelusuri, apakah uang hasil korupsi disimpan di Bank atau tidak," katanya.
Baca: Kejati Juga Sita Tabungan Mantan Camat Mandai
Kajati yakin akan menemukan dana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut meski disimpan di Bank dengan atas nama orang lain.(*)
