Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2017

Pegawai Disdukcapil Takalar Jadi Saksi Bur-Nojeng di MK

Sidang ketiga dilaksanakan dengan agenda penjelasan saksi ahli yang dibawa oleh pihak penggugat dan tergugat KPU Takalar. Diantara saksi yang dihadir

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
HANDOVER
Sedikitnya tujuh saksi dihadirkan kuasa hukum Burhanuddin B-M Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) dalam persidangan ketiga sengketa Pilkada Takalar di Mahkamah Konstitusi, Senin (17/4/2017). 

TRIBUNTAKALAR.COM, TAKALAR - Sedikitnya tujuh saksi dihadirkan kuasa hukum Burhanuddin B-M Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) dalam persidangan ketiga sengketa Pilkada Takalar di Mahkamah Konstitusi, Senin (17/4/2017).

Sidang ketiga dilaksanakan dengan agenda penjelasan saksi ahli yang dibawa oleh pihak penggugat dan tergugat KPU Takalar.

Diantara saksi yang dihadirkan Bur-Nojeng dari Disdukcapil Takalar bernama Rian.

"Alhamdululillah sudah selesai, yang bisa saya sampaikan 2 saksi ahli I Gusti Putu Artha mantan Komisioner KPU dan DR Adnan Adnan Jamal, serta lima saksi yang kita ajukan termasuk dari Dikcapil Takalar," kata Kuasa Hukum Bur-Nojeng, Syamsuardi kepada TribunTakalar.com.

Baca: Begini Kronologis Tewasnya Warga Takalar di Sungai Punagaya Jeneponto

"Dari keterangan saksi tersebut sangat menguatkan bukti surat yang telah diajukan sehingga pemohon berkesimpulan telah membuktikan dalil-dalilnya," tutur Syamsuardi menambahkan.

Syamsuardi menjelaskan,keterangan saksi yang diajukan oleh pihak tergugat KPU dan pasangan SK-HD tidak mampu melumpuhkan bukti yang diajukan oleh pihak penggugat.

"Pada persidangan tersebut dihadiri oleh sembilan hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Arif Hidayat, keterangan saksi yang diajukan KPU menurut kami tidaklah mampu melumpuhkan bukti yang diajukan oleh pihak pemohon," ucap Syamsuardi.

KPU Takalar membawa lima saksi, salah satunya merupakan Ketua PPK kecamatan Mangngarabombang Firman.

Penggugat dan tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan kesimpulan yang akan disetorkan besok kepada panitera MK.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved