Hari Kesadaran Nasional, Kejari Soppeng Ingatkan ASN Tak Lakukan KKN
"Tugas pokok dan fungsi ASN yaitu senantiasa berlandaskan pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan (UU) yang berlaku," tambah Atang.
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Kejari Soppeng Atang Pujianto menjadi inspektur upacara pada Hari Kesadaran Nasional di halaman kantor bupati Soppeng Jl Salotungo, Senin (17/4/2017).
Atang mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Soppeng, untuk mengoptimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Baca: Pemkot Makassar Peringati Hari Kedisiplinan di Karebosi
"Tugas pokok dan fungsi ASN yaitu senantiasa berlandaskan pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan (UU) yang berlaku," tambah Atang.
Selain itu, Pemda dan Kejari telah menh-inisiasi sebuah kesepakatan bersama kedalam Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk pendampingan hukum dalam pemerintahan dan tahapan program Pembangunan.
“Tolak ukur utama keberhasilan tujuan institusi menuju era reformasi birokrasi saat ini yaitu terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang baik (good governance), Bersih dan berwibawa melalui perubahan Pola Pikir (mins Set), Budaya Kerja (Culture Set) dan Perilaku (Attitude)” tambah Atang.