Polda Kebut Pengiriman Tersangka Bimtek Enrekang ke Kejaksaan
Proses perampungan berkas agar para tersangka bisa dikirim ke Kejati setelah ada hasil kerugian negara dari BPKP.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Ditreskrimsus Polda Sulsel menggenjot perampungan berkas tujuh tersangka kasus korupsi anggaran Bimtek Kabupaten Enrekang.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus AKBP Leonardo Pandji menyebutkan, proses perampungan berkas agar para tersangka bisa dikirim ke Kejati setelah ada hasil kerugian negara dari BPKP.
"Tersangkanya pasti akan dikirim, tapi kita lalui dulu beberapa proses hukum agar segera selesai, tapi tersangka lari pasti kita akan tangkap," kata Leonardo, Jumat (7/4/2017).
Baca: HPMM Minta Polda Sulsel Tidak Masuk Angin Usut Kasus Bimtek DPRD Enrekang
Sebelumnya, diumumkan tujuh nama tersangka kasus Bimtek tahun anggaran 2015-2016. Tiga tersangka diantaranya, ketua DPRD, H. Bantaeng, wakil ketua 1, Arfan Ranggong, Sekwan, Sangkala T.
Selain itu, empat nama tersangka lain, salah satunya anggota DPRD Enrekang, Mustiar Rahim, dan tiga Event Orginizer (EO) atau pihak penyelenggara seperti, Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.
Sebelumnya juga, hasil penghitungan kerugian negara untuk sementara, 855 juta lebih, itu dari 12 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia, sedangkan total yang belum dihitung, 37 kegiatan.(Dal)