Tim Kuasa Hukum Anggota Satpol PP Siap Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan Forensik
"Ada dua orang saksi rencana kita akan hadirkan pada sidang pekan mendatang," kata kuasa hukum terdakwa, Zulkifli Hasanuddin kepada Tribun.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus penikaman yang menewaskan anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham di Kantor Balaikota akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Dua orang saksi dari terdakwa rencana disiapkan untuk dihadirkan dalam persidangan. Satu diantaranya adalah saksi ahli pidana dan saksi ahli forensik.
"Ada dua orang saksi rencana kita akan hadirkan pada sidang pekan mendatang," kata kuasa hukum terdakwa, Zulkifli Hasanuddin kepada Tribun, Kamis (6/4/2017).
Sebelumnya, Jusman didakwa bersalah melakukan penikaman yang menewaskan anggota Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham.
Terdakwa menikam korban tepatnya di halaman kantor Balaikota dengan menggunakan sebilaj badik.