Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tim Kuasa Hukum Anggota Satpol PP Siap Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan Forensik

"Ada dua orang saksi rencana kita akan hadirkan pada sidang pekan mendatang," kata kuasa hukum terdakwa, Zulkifli Hasanuddin kepada Tribun.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa anggota Satpol PP Makassar, Jusman dikawal petugas Provos untuk menjalani sidang perdana kasus penikaman anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar almarhum Bripda Michael Abraham di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulsel, Senin (23/1/2017). Bripda Michael Abraham tewas pada peristiwa penyerangan Balai Kota Makassar yang diawali pertengkaran antara pihak Satpol dengan anggota Polrestabes Makassar di Anjungan Losari Agustus 2016 lalu. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus penikaman yang menewaskan anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham di Kantor Balaikota akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Dua orang saksi dari terdakwa rencana disiapkan untuk dihadirkan dalam persidangan. Satu diantaranya adalah saksi ahli pidana dan saksi ahli forensik.

"Ada dua orang saksi rencana kita akan hadirkan pada sidang pekan mendatang," kata kuasa hukum terdakwa, Zulkifli Hasanuddin kepada Tribun, Kamis (6/4/2017).

Sebelumnya, Jusman didakwa bersalah melakukan penikaman yang menewaskan anggota Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham.

Terdakwa menikam korban tepatnya di halaman kantor Balaikota dengan menggunakan sebilaj badik.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved