Bandar Narkoba Tewas Ditembak
Enam Hari Ditahan, Istri Cullang Batal Jadi Tersangka
Batalkan penetapan tersangka kepada Yayu usai dilakukan gelar perkara kasus tersebut digedung Ditresnarkoba
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Ditresnarkoba Polda Sulsel akhirnya membatalkan penetapan tersangka untuk istri bos narkoba, Ruslan Hasan alias Cullang, Yayu Afriani alias Fitri.
Tim penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel batalkan penetapan tersangka kepada Yayu usai dilakukan gelar perkara kasus tersebut digedung Ditresnarkoba lantai 3 Polda Sulsel, Senin (3/4/2017) sore.
Menurut Dirresnarkoba Polda, Kombes Pol Eka Yudha, istri bandar narkoba itu tidak dijadikan tersangka karena pihak penyidik tidak menemukan alat bukti yang mengarah kepada Fitri.
Baca: Ada Oknum di Belakang Bandar Narkoba Cullang
"Kita tidak menemukan alat bukti yang kuat untuk keterlibatannya dalam kasus ini, dia (Fitri) kita ijinkan untuk pulang mungkin hari ini atau paling lambat dia pulangnya besok," ujar Kombes Eka.
Sebelumnya, tim penyidik membutuhkan waktu kurang lebih enam hari, semenjak Fitri ditangkap bersama Cullang, daerah Pasangkayu Mamuju Utara, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (28/3/2017).
Baca: Keluarga Ikhlaskan Cullang Ditembak Mati Polisi
Alasan polisi tidak jadikan Fitri tersangka karena suaminya, Cullang tewas dalam pengembangan kasus dan dieksekusi mati oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulsel usai dilakukan penangkapannya.
"Yang jelasnya dia akan diijinkan pulang karena memang alat bukti seperti dari pengakuan suaminya (Cullang) tidak bisa kami dapat lagi karena memang tersangka utama tewas," jelasnya. (*)