Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Satpol PP Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Penikaman Polisi di Balaikota Makassar

"Rencanan ada empat saksi meringankan kita hadirkan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Jusman, Abdul Azis.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Suasana di luar ruang persidangan 

Laporan wartawab Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Tim kuasa hukum terdakwa oknum Satpol PP, Jusman yang menjadi terdakwa dalam kasus penikaman anggota Sabara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham menghadirkan empat orang saksi.

Keempat saksi yang dihadirkan dalam persidangan pengadilan Negeri Makassar yang dijadwalkan Senin (03/04/2017) hari ini merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP.

Baca: Lagi-lagi, Hakim Minta Sidang Penikaman Polisi Diundur

"Rencanan ada empat saksi meringankan kita hadirkan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Jusman, Abdul Azis.

Hanya saja, kata mantan ketua LBH Makassar, proses persidangan belum dimulai karena majelis hakim yang menyidangkan perkara belum hadir.

Baca: Satpol PP Makassar yang Tikam Polisi Disidang Hari Ini

Sebelumnya, Jusman didakwa bersalah melakukan penikaman yang menewaskan anggota Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham.

Terdakwa menikam korban tepatnya di halaman kantor Balaikota dengan menggunakan sebilah badik.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved