4 Satpol PP Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Penikaman Polisi di Balaikota Makassar
"Rencanan ada empat saksi meringankan kita hadirkan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Jusman, Abdul Azis.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawab Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Tim kuasa hukum terdakwa oknum Satpol PP, Jusman yang menjadi terdakwa dalam kasus penikaman anggota Sabara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham menghadirkan empat orang saksi.
Keempat saksi yang dihadirkan dalam persidangan pengadilan Negeri Makassar yang dijadwalkan Senin (03/04/2017) hari ini merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP.
Baca: Lagi-lagi, Hakim Minta Sidang Penikaman Polisi Diundur
"Rencanan ada empat saksi meringankan kita hadirkan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Jusman, Abdul Azis.
Hanya saja, kata mantan ketua LBH Makassar, proses persidangan belum dimulai karena majelis hakim yang menyidangkan perkara belum hadir.
Baca: Satpol PP Makassar yang Tikam Polisi Disidang Hari Ini
Sebelumnya, Jusman didakwa bersalah melakukan penikaman yang menewaskan anggota Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham.
Terdakwa menikam korban tepatnya di halaman kantor Balaikota dengan menggunakan sebilah badik.(*)