LBH Butta Toa Soroti Predikat Bantaeng Layak Anak
Di tahun 2015 mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni 21 kasus, persentasenya mencapai 162 persen.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa menyoroti predikat layak anak yang diraih Kabupaten Bantaeng.
Pasalnya, predikat tersebut sangat berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Hal itu disampaikan Ketua LBH Butta Toa Bantaeng, Suardi, kepada TribunBantaeng.com, di Kantor PN Bantaeng, Kamis (30/3/2017).
"Ini merupakan hal yang berbanding terbalik, angka kriminal justeru meningkat sementara menyandang predikat layak anak, bagaimana bisa?," kata Suardi.
Baca: Sambangi Sekolah, Polres Bantaeng Larang Pelajar Pakai Motor ke Sekolah
Berdasarkan data perkara anak di Pengadilan Negeri Bantaeng, angka kriminalnya terus mengalami peningkatan, di tahun 2014, itu ada delapan kasus.
Di tahun 2015 mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni 21 kasus, persentasenya mencapai 162 persen.
Sementara pada tahun 2016, angka perkara anak mencapai 30 kasus.
"Sementara dari rentetan kasus tersebut, upaya pembinaan tindak pidana harusnya tidak menghilangkan hak anak yang diatur dalam undang-undang," ucap Suardi.
Hukuman yang diterima anak pelaku kejahatan pun tidak pantas, sebab para anak ditempatkan di rutan yang bercampur dengan orang dewasa.
"Anak tersebut, harusnya berada di Panti Rehabilitasi atau Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA)," tutur Suardi. (*)