Sambangi Sekolah, Polres Bantaeng Larang Pelajar Pakai Motor ke Sekolah
Hal itu sebagai tindak lanjut nota kesepahan antara Dikbud, Kemenag dan Satlantas Polres Bantaeng tentang Pembinaan Pendidikan Lalu Lintas.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Dikmas Lantas Polres Bantaeng gencar mensosialisasikan larangan pelajar menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah.
Hal itu sebagai tindak lanjut nota kesepahan antara Dikbud, Kemenag dan Satlantas Polres Bantaeng tentang Pembinaan Pendidikan Lalu Lintas (Dikmas) Lantas.
"Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam beberapa bentuk, seperti jadi pembina upacara dan tatap muka serta dialog dengan siswa MTs dan SMP," kata Kanit Dikmas Lantas Aipda Syamsuddin Latif, kepada TribunBantaeng.com.
Baca: Personil Satlantas Polres Bantaeng Selamatkan Pencuri dari Amukan Warga
Sosialisasi kali ini bertempat di Lapangan Upacara SMPN 1 Bantaeng, Jl Raya Lanto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Rabu (29/3/2017).
Sebelumnya juga telah digelar hal yang sama di SMPN 2 Bantaeng, MTS Tumbolgani dan beberapa sekolah lainnya.
"kami menegaskan agar para siswa tidak mengendarai sendiri sepeda motor atau mobil ke sekolah," tambah Syamsuddin Latif.
Dalam waktu dekat, ketiga instansi tersebut bersama pihak sekolah akan melakukan penindakan hukum.
Peran orang tua juga diharapkan untuk mendukung kegiatan ini, dengan tidak memberikan Izin kepada anaknya mengendarai motor sendiri kesekolah.
Upaya ini bertujuan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar) Lantas. (*)