Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2017

Pascasidang di MK, Tim Hukum Bur-Nojeng Optimis, SK-HD dan KPU Siapkan Saksi

Tim hukum pihak tergugat KPU dan Pasangan SK-HD juga telah menyiapkan saksi jika nantinya sidang akan berlanjut.

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
reni/tribuntakalar.com
Kuasa hukum Bur-Nojeng berfoto bersama usai sidang di MK, Jakarta, Rabu (22/3/2017). 

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Sidang kedua gugatan pasangan petahana Burhanuddin B-M Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) di Mahkamah Konstitusi berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon, Rabu (22/3/2017).

Bur-Nojeng semakin optimis sidang akan berlanjut hingga pemanggilan saksi.

"Setelah mengamati jalannya sidang kami yakin lanjut sidang ketiga yakni pembuktian. Secara teknis saya tidak bisa sampaikan cuma dalam jawaban termohon malah banyak terbongkar fakta baru," kata Juru Bicara Bur-Nojeng, Makmur Mustakim kepada TribunTakalar.com, Rabu (22/3/2017).

Baca: Jelang Sidang Kedua, Kuasa Hukum SK-HD dan KPU Intens Komunikasi, Tim Bur-Nojeng Siapkan Bukti

"Dan dasar keyakinan kami menilai hasil sidang tersebut pihak termohon sulit memberi penjelasan secara teknis sehingga memungkinkan di pembuktian akan banyak lahir fakta-fakta terstruktur sistematis dan massif," ujarnya menambahkan.

Tim Bur-Nojeng menyatakan akan membawa sekita 30 saksi ke Mahkamah Konstitusi jika sidang berlanjut.

"Tapi kita tunggu dulu putusan sela, Insya Allah sekitar 30 orang nanti," tutur Makmur.

Tim hukum pihak tergugat KPU dan Pasangan SK-HD juga telah menyiapkan saksi jika nantinya sidang akan berlanjut.

"Kalau kita melihat syarat formil perselisihan suara yang kurang dari 2 persen bisa saja dilanjutkan sampai menghadirkan saksi-saksi berarti lanjut," ucap Tim Hukum SK-HD, Abdullah Hasan.

Baca: SYL: Selesaikan Pilkada Takalar dengan Damai

"Tapi kalau memperhatikan materi dalil gugatannya yang hanya mempersoalkan NIK palsu di DPT, tuduhan pelanggaran pemilih dua kali serta hal teknis lainnya di TPS, kesemuanya itu tidak mencakup substansi persidangan di MK," jelasnya menambahkan.

Tim SK-HD yakin keputusan Mahkamah Konstitusi hanya akan sampai pada keputusan dismisal (keputusan sela).

"Tapi kalaupun lanjut ke persidangan menghadirkan saksi maka kami sebagai pihak terkait sudah menyiapkan saksi untuk membantah semua asumsi tuduhannya sesuai ketetapan MK yaitu sekitar limaorang," tutur Abdullah.

Putusan dismisal akan diumumkan antara 30 Maret-5 April 2017 mendatang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved