Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Soppeng Resmi Jadi Perda
Penetapan lima perda ini mampu memenuhi tuntutan kepada masyarakat, karena adanya Perda yang mengatur secara jelas,
Penulis: Sudirman | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Soppeng menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah.
Lima ranperda yang ditetapkan menjadi perda masing-masing penyertaan modal pemerintah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bantuan hukum untuk masyarakat miskin, pengarus utamaan gender dalam pembangunan daerah, dan ranperda pemberdayaan kelembagaan Petani.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD, Anggota DPRD, pimpinan Pansus, karena kelima Ramperda tersebut telah menjadi Perda," ujar Bupati Soppeng A Kaswadi Razak, dalam rilis yang diterima tribun-timur.com, Rabu (22/3/2017)
Penetapan lima perda ini mampu memenuhi tuntutan kepada masyarakat, karena adanya Perda yang mengatur secara jelas, tegas dan komprehensif untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gander dalam seluruh tahapan pembangunan daerah.
Dalam pembentukan perda Soppeng, telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Soppeng nomor 05 / DPRD / III / 2017 tentang Persetujuan 5 (lima) Ranperda Soppeng tentang perubahan peraturan daerah Soppeng Nomor 2 Tahun 2014.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/merokok-itu-asap_20160329_093247.jpg)