Disnaker Makassar Susun Perda Retribusi Perpanjangan Imta
Retribusi Imta 1200 $ dollar jika dirupiahkan sebesar Rp 16 juta, perorang.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar menyusun draft Peraturan Daerah (Perda) tentang perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta) di Kota Makassar.
Kabid Penempatan Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Makassar Rahmat Mappatoba, mengatakan, jika Perda ini efektif, ada dampak yang sangat baik bagi Kota Makassar. Yakni adanya pendapatan baru melalui retribusi perpanjangan Imta.
Retribusi untuk perpanjangan Imta telah diatur dalam PP no 97 tahun 2012 yang dikuatkan dengan Permenaker 16 tahun 2015.
Baca: Akun Facebook Kadisnaker Makassar Dibajak, Pelaku Minta Pulsa
Baca: Disnaker Makassar Gelontorkan Rp 400 Juta, untuk Latih 100 Perempuan Cara Bikin Kue
"Selama ini retribusi perpanjangan Imta masuk langsung kas Kementrian Keuangan, Nah, jika sudah ada Perdanya, otomatis retribusi perpanjangan Imta akan menjadi pendapatan daerah di Makassar," ujarnya, Senin (13/3/2017).
Rahmat optimis, Perda ini akan rampung dengan segera mungkin. Pasalnya sejumlah pihak telah menyatakan langsung dukungannya atas pembuatan Perda ini.
Disnaker Makassar mencatat retribusi Imta yang berlaku di seluruh Indonesia sebesar 1200 $ dollar jika dirupiahkan sebesar Rp 16 juta, perorang. Izin ini akan berlaku selama setahun saja, begitupun dengan perpanjangan.(*)