Aksi Berantas Pungli di Sulsel
Tim Saber Pungli Berhasil Bongkar 34 Kasus di Sulsel
Kasus tersebut terbongkar saat salah satu korbannya diminta melunasi biaya pengurusan sebanyak Rp 20 juta.
Penulis: Alfian | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Sulawesi Selatan menangani 34 kasus sejak akhir 2016 hingga Maret 2017 ini.
Demikian menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani,Minggu (12/3/2017).
Dicky menerangkan jika kasus yang terungkap saat ini memiliki status yang berbeda-beda. Beberapa diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan namun beberapa diantaranya masih proses sidik.
"34 kasus itu ada yang masih status sidik dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Ada pula yang sudah dilimpahkan dan siap untuk disidangkan," ujarnya.
Baca: Jaksa Periksa 170 Orangtua Siswa, Usut Dugaan Pungli 2 SMA Negeri di Makassar
Adapun nilai pungli yang berhasil diungkap memiliki nominal yang beragam, dari Rp 105 ribu hingga Rp 400 juta.
Tim Saber Pungli Sulsel ini merupakan bagian dari gerakan yang awalnya diprakarsai Presiden Joko Widodo. Kemudian disetiap dari membentuk tim dari gabungan sejumlah instansi termasuk Pemerintah Provinsi dan Polda Sulsel.
Dari 34 kasus yang berhasil diungkap, beberapa diantaranya menjadi perhatian publik. Seperti pungli yang melibatkan Kasubsi Bidang pendaftaran dan Hak BPN Gowa, Faisal, dalam hal pengurusan sertifikat tanah.
Kasus tersebut terbongkar saat salah satu korbannya diminta melunasi biaya pengurusan sebanyak Rp 20 juta.
Namun pada 22 Februari 2017, petugas menangkap tangan supir pelaku yang menerima uang tunai Rp 3 juta di halaman BPN Gowa.
Selain itu kasus pungli yang kerap menyusahkan para pengusaha maupun nelayan di Pelelangan ikan Paotere. Di lokasi itu tim Saber Pungli menangkap tangan sembilan pelaku yang didominasi PNS yang bertugas di kawasan itu.
Baca: Oknum Pejabat Dinas PTSP Pangkep Bantah Lakukan Pungli
Adapun modus para pelaku yakni menggelapkan uang karcis yang tak sesuai aturan. Total barang bukti yang ditemukan yakni uang tunai Rp 4,9 juta serta belasan blok karcis yang tak dipergunakan.
Sedangkan pungli Rp 400 juta berasal dari kasus penerimaan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran di Universitas Hasanudin (Unhas). Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan staf Rektorat.
Untuk kasus yang lainnya menyebar di berbagai kabupaten/kota Se-Sulsel. Mayoritas yang berhasil diungkap yakni terkait retribusi di pasar, terminal serta instansi pemerintahan lainnya.