Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Pejabat Dinas PTSP Pangkep Bantah Lakukan Pungli

Dia tidak pernah menyuruh stafnya untuk meminta administrasi pembayaran kepada warga yang mengurus izin usaha di bawah Rp 500 juta.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin
ilustrasi 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Oknum Kepala Bidang Pengelolaan Perizinan di Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pangkep, MDR membantah jika dirinya melakukan Pungutan Liar (pungli).

"Itu tidak benar dan saya merasa tidak melakukan pungli," kata MDR usai diperiksa di ruang Unit Tipikor Polres Pangkep, Rabu (8/3/2017).

Baca juga: Nyamar Jadi Warga Biasa, Kapolda Pura-pura Melanggar Lalu Kena Pungli Anggotanya

MDR menambahkan, dirinya tidak pernah  menyuruh stafnya untuk meminta administrasi pembayaran kepada warga yang mengurus izin usaha di bawah Rp 500 juta.

"Saya juga tidak pernah suruh staf untuk memungut bayaran kepada pemohon izin," ujar MDR.

Baca juga: Ini Cerita Warga Pangkep Soal Pungli Parkir di Dermaga Maccini Baji

Sore tadi, oknum MDR diperiksa Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Pangkep di Ruangan Tipikor Polres.

Oknum MDR diperiksa lantaran diduga menyuruh stafnya untuk melakukan pungutan pembayaran izin usaha kepada warga, Rustam (35).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved