Oknum Pejabat Dinas PTSP Pangkep Bantah Lakukan Pungli
Dia tidak pernah menyuruh stafnya untuk meminta administrasi pembayaran kepada warga yang mengurus izin usaha di bawah Rp 500 juta.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Oknum Kepala Bidang Pengelolaan Perizinan di Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pangkep, MDR membantah jika dirinya melakukan Pungutan Liar (pungli).
"Itu tidak benar dan saya merasa tidak melakukan pungli," kata MDR usai diperiksa di ruang Unit Tipikor Polres Pangkep, Rabu (8/3/2017).
Baca juga: Nyamar Jadi Warga Biasa, Kapolda Pura-pura Melanggar Lalu Kena Pungli Anggotanya
MDR menambahkan, dirinya tidak pernah menyuruh stafnya untuk meminta administrasi pembayaran kepada warga yang mengurus izin usaha di bawah Rp 500 juta.
"Saya juga tidak pernah suruh staf untuk memungut bayaran kepada pemohon izin," ujar MDR.
Baca juga: Ini Cerita Warga Pangkep Soal Pungli Parkir di Dermaga Maccini Baji
Sore tadi, oknum MDR diperiksa Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Pangkep di Ruangan Tipikor Polres.
Oknum MDR diperiksa lantaran diduga menyuruh stafnya untuk melakukan pungutan pembayaran izin usaha kepada warga, Rustam (35).(*)