Pilkada Takalar 2017
Kuasa Hukum KPU Takalar Yakin Menang di MK
Burhanuddin B- M Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) akan didampingi oleh Yusril Ihza Mahendra untuk memenangkan gugatannya di MK.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar Mappinawang yakin akan memenangkan perkara Pilkada menghadapi gugatan Bur-Nojeng di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keyakinannya itu berdasarkan barang bukti yang dimiliki KPU Takalar.
"Mahkamah Konstitusi itu pengadilan fakta, jadi walaupun pengacaranya memiliki latar belakang apa saja tapi kalau bukti kita benar tentu MK akan memenangkan kita," ujar Mappinawang di Kantor KPU Takalar Jl Mallontaran Dg Maro, Kecamatan Pattalassang, Takalar, Rabu (8/3/2017).
Baca juga: Mencoblos Dua Kali, Pria Asal Galesong Takalar Diciduk Polisi
Beberapa nama pengacara kondang disebut-sebut akan turun tangan langsung menangani gugatan pasangan Petahana di MK.
Burhanuddin B- M Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) akan didampingi oleh Yusril Ihza Mahendra untuk memenangkan gugatannya di MK.
Sedangkan dari tim Syamsari Kitta- Ahmad Se're (SK-HD) siap didampingi oleh Hamdan Zoelva jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh KPU menghadapi gugatan petahana.
Baca juga: Kuasa Hukum Bur-Nojeng Antar Gugatan ke MK Hari Ini
Saat ini Mappinawang belum melakukan komunikasi dengan salah satu paslon terkait gugatan karena belum menerima materi gugatan.
"Kita belum ada komunikasi karena materi gugatan belum kita terima, nanti setelah materi kita terima baru kita lakukan komunikasi jika gugatannya juga menyangkut salah satu paslon," tuturnya.
Pasangan Bur-Nojeng mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan kecurangan sebanyak 5.846 pemilih siluman yang terdaftar dalam DPT.(*)