Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2017

Mencoblos Dua Kali, Pria Asal Galesong Takalar Diciduk Polisi

Tersangka menyalurkan hak suaranya di dua TPS yang berbeda yaitu TPS 3 Desa Parangmata dan TPS 5 Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong.

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
reni/tribuntakalar.com
Pria asal Galesong berinisial IR yang diciduk polisi lantaran mencoblos dua kali saat berada di Mapolres Takalar 

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Berkas pelaku pelanggaran Pilkada berinisial IR dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (2/3/2017).

IR merupakan warga Desa Parangmata Kecamatan Galesong, Takalar yang ditahan di Mapolres Takalar karena mencoblos lebih dari satu kali tanggal 15 Februari 2017.

Tersangka menyalurkan hak suaranya di dua TPS yang berbeda yaitu TPS 3 Desa Parangmata dan TPS 5 Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong.

"Sementara berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penyidikan. Tersangka  kami tahan sejak hari Minggu yang lalu hinga saat ini," jelas Ketua Tim Gakkumdu Polres Takalar Iptu Bahtiar.

Tersangka IR terbukti melanggar UU no 10 tahun 2015 pasal 178 b tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara," kata Bahtiar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved