Pilkada Takalar 2017
Mencoblos Dua Kali, Pria Asal Galesong Takalar Diciduk Polisi
Tersangka menyalurkan hak suaranya di dua TPS yang berbeda yaitu TPS 3 Desa Parangmata dan TPS 5 Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Berkas pelaku pelanggaran Pilkada berinisial IR dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (2/3/2017).
IR merupakan warga Desa Parangmata Kecamatan Galesong, Takalar yang ditahan di Mapolres Takalar karena mencoblos lebih dari satu kali tanggal 15 Februari 2017.
Tersangka menyalurkan hak suaranya di dua TPS yang berbeda yaitu TPS 3 Desa Parangmata dan TPS 5 Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong.
"Sementara berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penyidikan. Tersangka kami tahan sejak hari Minggu yang lalu hinga saat ini," jelas Ketua Tim Gakkumdu Polres Takalar Iptu Bahtiar.
Tersangka IR terbukti melanggar UU no 10 tahun 2015 pasal 178 b tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara," kata Bahtiar.(*)