Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2017

Kuasa Hukum Bur-Nojeng Antar Gugatan ke MK Hari Ini

Kuasa hukum yang disiapkan dari Makassar sebanyak 10 orang dan akan digabung dengan pengacara dari partai pengusung.

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
reni/tribuntakalar.com
Tim Bur-Nojeng memantau proses penyelidikan kasus pelanggaran Pilkada di kantor Panwaslu Takalar, Rabu (22/2/2017) malam. 

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Pasangan incumbent Burhanuddin B-M Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) resmi mengajukan gugatan pelanggaran Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (23/2/2017).

Gugatan tersebut diantar oleh dua orang kuasa hukum Bur-Nojeng yaitu Muh Nursal NS dan Syaiful yang  mewakili tim untuk mendaftar di MK.

"Sudah dibawa ke MK dan kalau waktunya memungkinkan didaftar hari ini yang pasti sebagian tim hukum sudah ke Jakarta hari ini," kata Ketua Tim Hukum Bur-Nojeng, Syamsuardi.

Kuasa hukum yang disiapkan dari Makassar sebanyak 10 orang dan akan digabung dengan pengacara dari partai pengusung.

Sebanyak tujuh materi gugatan disiapkan untuk dilaporkan ke MK terkait pelanggaran pilkada dan menuntut untuk mengadakan pemilihan ulang di beberapa daerah yang dianggap bermasalah.

"Dari Makassar ada 10 orang tapi dari partai pendukung juga ada beberapa. Jumlah pasti nanti setelah kami bergabung di Jakarta beberapa hari ke depan," tutur Syamsuardi

Tim Bur-Nojeng juga hari ini masih memantau proses penyelidikan terkait laporan pelanggaran pilkada di Panwaslu Takalar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved