Pilkada Takalar 2017
Kuasa Hukum Bur-Nojeng Antar Gugatan ke MK Hari Ini
Kuasa hukum yang disiapkan dari Makassar sebanyak 10 orang dan akan digabung dengan pengacara dari partai pengusung.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Pasangan incumbent Burhanuddin B-M Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) resmi mengajukan gugatan pelanggaran Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (23/2/2017).
Gugatan tersebut diantar oleh dua orang kuasa hukum Bur-Nojeng yaitu Muh Nursal NS dan Syaiful yang mewakili tim untuk mendaftar di MK.
"Sudah dibawa ke MK dan kalau waktunya memungkinkan didaftar hari ini yang pasti sebagian tim hukum sudah ke Jakarta hari ini," kata Ketua Tim Hukum Bur-Nojeng, Syamsuardi.
Kuasa hukum yang disiapkan dari Makassar sebanyak 10 orang dan akan digabung dengan pengacara dari partai pengusung.
Sebanyak tujuh materi gugatan disiapkan untuk dilaporkan ke MK terkait pelanggaran pilkada dan menuntut untuk mengadakan pemilihan ulang di beberapa daerah yang dianggap bermasalah.
"Dari Makassar ada 10 orang tapi dari partai pendukung juga ada beberapa. Jumlah pasti nanti setelah kami bergabung di Jakarta beberapa hari ke depan," tutur Syamsuardi
Tim Bur-Nojeng juga hari ini masih memantau proses penyelidikan terkait laporan pelanggaran pilkada di Panwaslu Takalar.(*)