Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penikaman Polisi, Tim Pengacara Satpol PP Nilai Hakim Tidak Adil dan Berpihak

Hakim kata Azis tidak memberikan ruang kepada saksi untuk menjelaskan secara detail tentang kesaksianya dalam perkara itu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Tiga anggota Polisi dihadirkan untuk bersaksi di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Makassar , Kamis (23/02/2017) siang atas kasus dugaan penikaman angggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tim pengacara oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jusman yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penikaman anggota Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham menilai Hakim tidak objektif dalam menangani perkara.

Salah satu pengacara, Abdul Azis mengakatan majelis hakim yang dipimpinCening Budiana, Rika Mona dan Budiansyah sebagai hakim anggota bertindak tidak adil dan cenderung memihak dalam persidangan.

"Hakim membatasi saat kami mencoba mengungkap kebenaran materil lebih jauh dari keterangan saksi terutama hubungan dengan korban dengan kejadian,"kata Azis kepada Tribun, Kamis (23/02/2017).

Hakim kata Azis tidak memberikan ruang kepada saksi untuk menjelaskan secara detail tentang kesaksianya dalam perkara itu. Hakim malah selalu memotong pertanyaan pengacara kepada saksi.

"Tentu kami sangat menyesalkan karena hakim nampak tidak fair atau tidak adil dan terkesan memihak,"paparnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved