Perpanjangan SIUP Dihapus, Kadis PTSP Makassar Akui Masih 'Buta'
Menurutnya setiap kebijakan yang bersifat teknis harusnya dibicarakan dulu kepada pemerintah daerah
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kadis PTSP Makassar Bukti Djufri mengatakan, masih buta atas wacana penghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Pasalnya Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita langsung saja mengadakan jumpa pers, tanpa ada konfirmasi ke Pemerintah Daerah, termasuk di Makassar.
"Kita belum tahu ini, apa yang berlaku, masalahnya izin itu banyak ada SITU, ada SIUP, dan ada TDP. Kalau melihat dari media hanya SIUP dan TDP yang tidak diperpanjang, tapi para pengusaha memahami jika ketiganya masuk dan berlaku dalam wacana Menteri Perdagangan," kata Bukti, Rabu (22/2/2017).
Menurutnya setiap kebijakan yang bersifat teknis harusnya dibicarakan dulu kepada pemerintah daerah, agar informasi tidak simpang siur ke masyarakat.
Lanjut diungkapkan Bukti, jika merujuk dari wacana penghapusan SIUP dan TDP tidak menjadi masalah bagi Pemkot Makassar.
Pasalnya kedua izin ini memang tidak memberikan keuntungan bagi pemerintah, baik itu perpanjangan ataupun pendaftaran baru.
"Keduanya ini non retribusi, kecuali SITU itu yang wajib setor retribusi. Perlu juga kami sampaikan retribusi ini atas peraturan daerah (Perda) Makassar," ujar Bukti.
Karena aturan belum berlaku, Bukti mengaku masih menetapkan aturan lama. "Pernyataan Menteri kan masih sebatas wacana," katanya. (*)