Divonis 4 Tahun, Mantan Camat Tamalate Tunggu Putusan Banding
Staf ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Pemkot Makassar, Ferdy Amin masih menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Rasni
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Staf ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Pemkot Makassar, Ferdy Amin masih menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar.
Mantan Camat sebelumnya mengajukan upaya banding karena menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang menjatuhkan empat tahun penjara.
"Sementara kami masih menunggu putusan bandingya," kata Kuasa Hukum Ferdi Amin, M Farid kepada Tribun, Kamis (16/02/2017).
Sebelumnya Ferdy divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan stadion Barombong di Kecamatan Tamalate, Makassar.
Ia juga dibebankan membayar denda Rp200 juta. Bilamana tidak mampu membayar denda maka diganti dengan 1 bulan kurungan penjara. (*)