DPRD Luwu Timur Rapat Tertutup Bahas Pungutan Rp 23 Ribu Bagi Siswa dan Guru
Hadir dalam rapat ini, Asisten I Dohri As'sri, Kepala Inspektorat Baharuddin, Kabag Hukum Oksen Wija dan sejumlah anggota dewan.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Luwu Timur dengan Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur, La Besse berlangsung tertutup di ruang rapat pimpinan DPRD, Rabu (1/2/2017).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Muh Siddiq BM.
Media dilarang meliput oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di pintu.
"Dilarang masuk," kata seorang anggota Satpol PP kepada wartawan.
Rapat meminta klarifikasi surat rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur La Besse tertanggal 16 Januari 2017, perihal pungutan Rp 23 ribu bagi guru dan siswa dalam rangka kegiatan pengecekan golongan darah di sekolah masing-masing.
Surat rekomendasi nomor 410/028/I/Dik-LT/2017 itu, berdasarkan surat dari Arta Global Medika (AGM) Palopo, nomor 001/S-Pemb/PALOPO/1-12-2017 perihal rekomendasi ijin cek golongan darah plus pembuatan ID Card siswa dan guru serta pegawai.
"Siapa yang bilang tertutup, itu rapat terbuka," kata Siddiq ditemui wartawan usai RDP.
Hadir dalam rapat ini, Asisten I Dohri As'sri, Kepala Inspektorat Baharuddin, Kabag Hukum Oksen Wija dan sejumlah anggota dewan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/la-besse_20170201_202504.jpg)