Bentrok Satpol PP vs Polisi
Tim Kuasa Hukum Satpol PP Penikam Polisi Minta Tunjukan BB Badik
JPU dalam dakwaanya disebut tidak mampu membuktikan dakwaannya terhadap Jusman, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN- TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penikaman yang menewaskan, Bripda Michael Abraham, anggota Sabhara Polda Sulsel dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur
JPU dalam dakwaanya disebut tidak mampu membuktikan dakwaannya terhadap Jusman, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar.
Penetapan Jusmas dalam perkara ini hanya mengacu pada keterangan dan pengakuan tersangka. Sementara tidak cukup alat bukti.
"Kalau benar dia melakukan penikaman, mana barang bukti badiknya,"kata kuasa hukum terdakwa, Salasa Albert usai mengikuti proses persidangan, Senin (30/01/1017).
Salasa menyatakan dalam Kuhap, pengakuan itu bukan alat bukti. Polisi tidak boleh mengejar hanya pengakuan terdakwa . Pembunuhan itu harus dibuktikan saksi - saksi.
"Keterangan terdakwa saja tidak cukup membuktikan bahwa ia bersalah. Ia harus dibuktikan alat bukti lain,"sebutnya.
Selain itu, dalam dakwaan JPU dinilai kabur terkait penyebab kematian korban. Pasalnya hasil visum korban Michael Abraham mengalami dua luka.
Tampak luka robek dibagian pinggang kiri, setinggi pusar dengan sumbu horizontal disertai darah yang merembes dari luka ukuran 10 cm x8 cm x 5 cm dengan tepi luka rata.
Kemudian terdapat luka dibagian punggung atas kiri di bawa tulang belikat dengan ukuran 3 x 1 CM, tepi luka rata.
"Dalam dakwaan JPU diuraikan terdakwa melakukan penikaman satu kali. Jadi pertanyaan luka yang satu tidak dijelaskan luka apa. Apakah karena tikaman badik atau benda tajam lain,"paparnya.
"Siapa kah yang melakukan penikaman, karena terdapat dua luka kekerasan dan luka mana yang menyebabkan korban meninggalkan,"tambahnya.
Tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menerima eksepsi. Mereka juga meminta agar dakwaan JPU ditolak dan dibatalkan demi hukum.
"Surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Kami memohon agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan negara,"sebutnya.(*)