Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Ahli Bahasa: Status Facebook Tidak Mengandung Unsur Pencemaran

Alwy merupakan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ MUH HASIM ARFAH
Sastrawan Makassar Alwi Rahman 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Ahli bahasa terdakwa dari Universitas Hasanuddin, Alwy Rahman menyebutkan kalimat kalimat status yang dipositing Yusniar dalam akun media sosial Facebook tidak mengandung unsur pencemaran ataupun penghinaan.

"Saya melihat dari status Facebook yang ditulis tidak ada yang salah. Karena di dalam akun tidak menyebut nama langsung pelapor. Saya menilai status itu hanya bentuk curhatan,"kata Alwy Rahman dihadapan Majelis Hakim.

Alwy merupakan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.

Ia mengaku bilamana kalimat kalimat status Yusniar diartikan dalam bahasa Indonesia maka tidak ada satupun mengandung unsur pidana.

"Kalau diterjemahkan maka bunyinya adalah anggota DPRD Bodoh yang mau bantu orang salah. Jadi sebenarnya tidak mesti masalah ini masuk ke persidangan,"jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved