Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Ahli Bahasa: Status Facebook Tidak Mengandung Unsur Pencemaran
Alwy merupakan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Ahli bahasa terdakwa dari Universitas Hasanuddin, Alwy Rahman menyebutkan kalimat kalimat status yang dipositing Yusniar dalam akun media sosial Facebook tidak mengandung unsur pencemaran ataupun penghinaan.
"Saya melihat dari status Facebook yang ditulis tidak ada yang salah. Karena di dalam akun tidak menyebut nama langsung pelapor. Saya menilai status itu hanya bentuk curhatan,"kata Alwy Rahman dihadapan Majelis Hakim.
Alwy merupakan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.
Ia mengaku bilamana kalimat kalimat status Yusniar diartikan dalam bahasa Indonesia maka tidak ada satupun mengandung unsur pidana.
"Kalau diterjemahkan maka bunyinya adalah anggota DPRD Bodoh yang mau bantu orang salah. Jadi sebenarnya tidak mesti masalah ini masuk ke persidangan,"jelasnya. (*)