Bersaksi di Sidang Dana Aspirasi DPRD Jeneponto, Ini Pengakuan Mulyadi Mustamu
Mulyadi Bustamu bersaksi dalam kasus persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi Mustamu didudukan dalam kasus persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (10/1/2016).
Kehadiran Wakil Bupati sebagai saksi dalam perkara kasus tindak pidana korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto yang menyeret terdakwa mantan Legislator DPRD Jeneponto, Bunsuhari Basotika.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Muh Damis selaku hakim ketua menyatakan pada saat pengusulan dana aspirasi dia berperan selaku ketua DPRD Jeneponto periode 2009-2013.
Hanya saja dalam pembahasan program dana aspirasi yang diusulkan oleh anggota DPRD, ia mengaku tidak ikut dalam pembahasan rapat komisi.
Pasalnya, pengusulan aspirasi untuk ditampung dalam APBD tidak melalui mekanisme. Usulan itu tidak melalui musrembang.
Beberapa anggota DPRD dinilai terkesan memaksakan agar diakomodir dalam APBD, yang kemudian dibagi keseluruh anggota Dewan yang berjumlah 35 orang.
"Saya tidak hadir dalam pembahasan, karena saat itu saya menolak adanya aspirasi tambahan (Di luar Musrembang),"kata Mulyadi.

Wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi Mustamu menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto yang belangsung di Pengadilan Negri Makassar, Selasa (10/1). Mulyadi Mustamu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Bahkan kata Mulyadi, ia menolak menandatangani dalam pengesahan hasil pembahasan Komisi menyangkut dana aspirasi. Menurutnya, yang melakukan penandatangan adalah wakil ketua DPRD pada saat itu.
Adanya pengusulan itu juga menjadi pemicu pengesahan APBD molor selama empat bulan. Pengesahan yang sedianya disahkan pada Desember 2012, baru disahkan April 2013. (*)