Warga Luwu Utara Polisikan "Debt Collector" NSC Finance Palopo
Sumardi merasa dirugikan Rp 16 juta atau sama dengan harga motor tersebut. "Nomor laporan polisinya yakni LPB/05/1/2017 SPKT Polres Luwu Utara,"
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE BARAT- Sumardi (38), warga Dusun Salaka, Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, Luwu Utara, memolisikan ulah tukang tagih kredit, debt collector, dari NSC Finance Palopo.
Debt collector yang bersangkutan adalah Andi Yusrin.
Sumardi mengaku tidak terima perbuatan Yusrin.
Yusrin disebut menarik motor Honda Spacy dengan nomor polisi DD 5797 HA milik Sumardi secara sepihak.
"Kejadiannya Senin lalu, sudah saya lapor di Polres Luwu Utara," kata Sumardi kepada TribunLutra.com, Minggu (8/1/2017).
Sumardi merasa dirugikan Rp 16 juta atau sama dengan harga motor tersebut.
"Nomor laporan polisinya yakni LPB/05/1/2017 SPKT Polres Luwu Utara," ujar Sumardi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muh Tanding melalui Kanit Resek Ipda Abd Latif membenarkan adanya laporan Sumardi.
"Iya, laporan itu sementara kita proses," kata Latif.
"Kejadiannya Senin lalu, sudah saya lapor di Polres Luwu Utara," kata Sumardi kepada TribunLutra.com, Minggu (8/1/2017).
Sumardi merasa dirugikan Rp 16 juta atau sama dengan harga motor tersebut.
"Nomor laporan polisinya yakni LPB/05/1/2017 SPKT Polres Luwu Utara," ujar Sumardi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muh Tanding melalui Kanit Resek Ipda Abd Latif membenarkan adanya laporan Sumardi.
"Iya, laporan itu sementara kita proses," kata Latif.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunlutra.com belum mengonfirmasi Yusrin atau NSC Finance Palopo terkait laporan Sumardi.(*)