6411 Pelanggar Lalu Lintas di Pinrang Selama 2016, 229 PNS
Hal itu disampaikan Kepala Polres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo pada TribunPinrang.com, Senin (2/1/2017).
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Kepolisian Resort (Polres) Pinrang mencatat, sebanyak 6411 pelanggaran lalu lintas yang terjadi sepanjang tahun 2016.
Hal itu disampaikan Kepala Polres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo pada TribunPinrang.com, Senin (2/1/2017).
"Ini menunjukkan bahwa kesadaran berlalu lintas masyarakat Pinrang sangat minim," tuturnya.
Leo menjelaskan, dari ribuan jumlah pelanggaran lalu lintas itu, 229 di antaranya melibatkan warga yang berstatus sebagai PNS.
"Selebihnya adalah pelajar dan masyarakat biasa," jelasnya.
"Sangat disayangkan, tentunya kami akan berupaya lebih intens lagi dalam memberikan himbauan pada masyarakat terkait kesadaran berlalu lintas," Leo menambahkan.
Leo berharap, semua elemen masyarakat turut serta dalam menanggulangi persoalan lalu lintas di Pinrang.
"Kerjasama semua pihak sangat diharapkan," ucapnya.
Leo berjanji, akan semakin memaksimalkan kinerja pada tahun 2017.
"Masih banyak hal yang perlu kami benahi. Semoga ke depan bisa jauh lebih baik," pungkasnya.
Mapolres Pinrang berkantor di Jl Bintang No 3, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.