Sepanjang 2016, LBH Makassar Terima 218 Permohonan Bantuan Hukum
Permohonan LBH Makassar yang masuk tahun ini menurun dari tahun 2015 lalu yang mencapai 263 kasus.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepanjang tahun 2016, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menerima 218 permohonan bantuan hukum.
"Dari jumlah tersebut, 207 di antaranya diterima oleh LBH dan sisanya dinyatakan ditolak," kata Direktur LBH Makassar, Haswandi saat konferensi pers Catatan Akhir Tahun LBH Makassar di kantornya, Jl Pelita Raya VI, Makassar, Selasa (27/12/2016).
Permohonan LBH Makassar yang masuk tahun ini menurun dari tahun 2015 lalu yang mencapai 263 kasus.
Haswandi menerangkan, dari 207 permohonan yang diterima itu, LBH Makassar telah melayani 564 orang pencari keadilan, yakni 474 orang di antaranya berusia dewasa dan 90 orang anak-anak.
"LBH Makassar memberikan layanan secara litigasi sebanyak 129 kasus dan non-litigasi atau melalui mediasi dan negosiasi sebanyak 25 kasus, dan layanan konsultasu sebanyak 53 kasus," jelasnya.
Ia melanjutkan, dalam catatan LBH Makassar di tahun 2016, Sulsel diwarbai oleh berbagai isu-isu hukum seperti reklamasi pesisir Makassar dan tertutupnya akses penghidupan layak masyarakat pesisir.
"Selain itu ada juga kasus kriminalisasi kritik warga, reformasi kepolisian yang berjalan di tempat, kegagalan negara melindungi anak dari tindak penghukuman," kata dia.
Kegagalan Dinas Tenaga Kerja melindunhi hak buruh dan serikat buruh, serta pemberangusan ruang hidup miskin kota dengan dalil smart city juga jadi perhatian LBH Makassar. (*)