Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Isu Buruh Kasus Terbanyak Ditangani LBH Makassar pada Tahun 2016

Tercatat ada 24 kasus dimana LBH Makassar melakukan pendampingan terkait perselisihan hak dan pemutusan haka kerja (PHK).

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ FAHRIZAL SYAM
konferensi pers Catatan Akhir Tahun LBH Makassar di kantornya, Jl Pelita Raya VI, Makassar, Selasa (27/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Layanan bantuan hukum terhadap kaum buruh menjadi isu terbanyak yang ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar pada tahun 2016 ini.

Tercatat ada 24 kasus dimana LBH Makassar melakukan pendampingan terkait perselisihan hak dan pemutusan haka kerja (PHK).

"Isu buruh menjadi yang terbanyak kami tangani mengungguli kasus-kasus lain seperti kekerasan oleh aparat dan persoalan tanah dan perumahan," kata Direktur LBH Makassar, Haswandi saat konfrensi pers Catatan Akhir Tahun LBH Makassar di kantornya, Jl Pelita Raya VI, Makassar, Selasa (27/12/2016).

Haswandi mengatakan, tahun 2016 menunjukkan kemajuan kesadaran buruh akan hak-haknya, dan serikat buruh berkembang sebagai media menumbuhkan kesadaran dan keberanian untuk menuntut haknya.

"Tapi disayangkan, hal ini tidak dibarengi dengan akuntabilitas kinerja bidang pengawasan ketenagakerjaan yang semakin memburuk," kata dia.

Sejak tahun 2013, lanjut dia, LBH Makassar telah melakukan kritik terhadap bidang Pengawasan Ketenagakerjaan. Kritik itu dilakukan karena dari semua dampingan Buruh LBH Makassar, sejak tahun 2013 dilanggar Haknya pada bidang Upah.

"Undang-Undang mengatur bahwa tidak dibayarnya upah sesuai upah minimum adalah kejahatan yang dapat dipidana," imbuhnya.

"Bidang pengawasan ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja, selain memiliki fungsi pengawasan, juga memiliki fungsi penyidikan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai KUHAP. Tapi banyaknya pelanggaran upah ini tidak ada sama sekali pengusaha yang dituntut karena melanggar ketentuan pidana upah," tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved