Mahasiswi Kritis Usai Kegiatan Kampus
Sudah 6 Bulan Berkeliaran, Tersangka Pembunuhan Mahasiswa FK UMI Juga Belum Disidang
Kejaksaan mengembalikan berkas ke Penyidik karena dinilai masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Tiga tersangka ksus dugaan penganiyaan yang menewaskan mahasiswa Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI), Resky Evienia Syamsul belum menjalani persidangan.
Padahal kasus penganiayaan ini sudah hampir enam bulan lebih, semenjak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menetapkan tiga mahasiswa Kedokteran ini sebagai tersangka.
"Sampai saat ini Penyidik belum mengembalikan berkasnya,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada Tribun, Senin( 26/12/2016).
Salahuddin mengaku belum mengetahui secara pasti sehingga lambatnya proses pengembalian berkas tersebut.
Kejaksaan mengembalikan berkas ke Penyidik karena dinilai masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
Rezky Eviena Syamsul (22) mahasiswa FK UMI menjadi korban penganiayaan saat mengikuti kegiatan Tim Bantuan Medis (TBM) 110 di Desa Tombolo Pao Malino, Kabupaten Gowa.
Polisi menduga kematian Resky dianiaya oleh pantia TBM, sehingga menetapkan tiga orang panitia sebagai tersangka.Mereka adalah HJ (21), SF (19), dan WR (21). (*)