Pilkada Takalar
Tim Bur-Nojeng Siap Polisikan Media Online yang Sebut Burhanuddin Tersangka
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Media Bur-Nojeng Makmur Mustakim, menyatakan, dari awal dirinya sama sekail tidak percaya
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Takalar nonaktif Burhanuddin Baharuddin belum pernah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penjualan lahan aset negara di Desa Laikang, Kecamatan Manggarabombang, Takalar.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar Hidayatullah, Selasa (20/12/2016) kemarin, menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Kerjati Sulselbar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Media Bur-Nojeng Makmur Mustakim, menyatakan, dari awal dirinya sama sekail tidak percaya atas pemberitaan di media beberapa waktu lalu, terkait status Burhanuddin Baharuddin.
"Tim HB-HN (Bur-Nojeng Jilid II) akan mempolisikan media online itu dengan Undang-undang ITE lantaran memediakan Pak Bur sudah tersangka pada kasus Laikang," kata Jubir HB-HN itu, Rabu (21/12/2016).
"Pemberitaan ini sangat menyesatkan publik Takalar dan calon kami sangat dirugikan mengingat Pak Bur dalam pencalonan pada Pilkada Takalar. Pak Bur statusnya sebagai saksi," tambah Makmur Mustakim.
Menurutnya, perbuatan salah satu media harus dipertanggungjawabkan oleh media tersebut atas pemberitaannya. "Atas nama tim pemenangan HB-HN kami keberatan dan akan melaporkan media itu ke kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, 25 Oktober lalu, ramai di media bahwa incumbent Burhanuddin Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka di kejati. Bahkan, kajati tinggal menunggu petunjuk dari Kejagung.
Berita itulah yang dikonfirmasi oleh rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin Benny K Herman