Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat Rahman Morra? Jaksa Asal Jeneponto Ini Sudah Religius dan Usut Kasus Freeport

Rahman Morra berubah drastis, dahulu sebelum ia dimutasi Rahman sangat tertutup kepada awak media yang bertugas liputan di Kejati Sulselbar

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SALDY
Rahman Morra 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat dengan Rahman Morra? Mantan Kasi Penkum Kejati Sulselbar yang dimutasi ke Papua karena laporan surat kaleng dengan tuduhan pemerasan tersangka kasus dana Aspirasi DPRD Jeneponto, Senin (19/12/2016).

Kini, pria kelahiran Kabupaten Jeneponto itu rupanya tampil dengan gaya religius, dan sudah tersenyum.

Tak sengaja saat ditemui disalah satu acara manasik yang berlangsung di Grand Clarion Hotel Jl Pettarani Makassar, Rahman Morra mengakui jika dalam waktu dekat ini ia akan menunaikan ibadah umrah bersama istri dan mertuanya.

"Kemukinan berangkat tanggal 24 atau 29 nanti, doakan ya," ujar Rahman.

Rahman Morra berubah drastis, dahulu sebelum ia dimutasi Rahman sangat tertutup kepada awak media yang bertugas liputan di Kejati Sulselbar, senyum pun tidak. Namun sekarang itu berbalik.

Tak hanya tribun-timur.com, saat acara manasik itu, sejumlah orang ia salami dan menyapanya dengan senyum.

Sejak bertugas di Sulsel, Rahman Morra dinilai tempramen dengan gayanya tersendiri. Setiap kasus yang ia tangani di tempat tugas pasti mendapat sorotan publik.

Di Sulsel sejumlah jabatan penting ia duduki, seperti Kasi Pidum Bone, dan Kasi Pidum Bulukumba, serta Kasi Penkum Kejati Sulselbar sebelum ia dimutasi.

Desember 2016 ini, Rahman genap 1,6 tahun bertugas di Kejati Papua, dengan jabatan Kasi Tun.

Jika dibandingkan, Kejati Papua sendiri masuk kategori Kejati kelas II, dibawah dari Kejati Sulselbar yang memiliki kelas tertinggi yakni kelas I.

Seperti prinsip hidupnya sebagai Jaksa,  Karaeng sapaan dari Rahman Morra berkomitmen siap melawan para penjahat (Koruptor) dan menyelamatkan uang negara.

Alhasil belum genap dua tahun di Papua, dia sudah menyelematkan uang negara sebanyak Rp 30 miliar.

Ia membeberkan bahwa kasus yang ia tangani ini sangat sensitif, karena menyeret Perusahaan Dunia yakni PT Freeport.

Duduk perkara kasus ini, yakni adanya pencemaran limbah dari PT Freeport di perairan masyarakat. Karena pelanggaran lingkungan ini, diputuskan bahwa PT Freeport harus membayar kerugian negara, sebesar Rp 30 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved