Pemusnahan Ikan Formalin, Polisi Tunggu Restu Pengadilan
Selain itu juga, hingga kini Polda Sulsel belum juga menetapkan satu tersangka usai menggagalkan 3 Ton ikan formalin di pelabuhan Paotere, kota Makass
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel masih menunggu persetujuan pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk musnahkan 3 Ton ikan formalin asal Banjarmasin.
"Untuk pemusnahan ikan berformalin itu kami (Polda Sulsel) tunggu persetujuan dari pihak pengadilan," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kombes Pol Dicky Sondani, Sabtu (10/12/2016).
Selain itu juga, hingga kini Polda Sulsel belum juga menetapkan satu tersangka usai menggagalkan 3 Ton ikan formalin di pelabuhan Paotere, kota Makassar.
Padahal, penggagalan ribuan ekor ikan formalin asal Banjarmasin, Kalimantan Timur (Kaltim) itu dilakukan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sulsel pada tanggal 6 Desember 2016 lalu.
"Belum ada perkembangan baru untuk kasus ini, sementara masih penyelidikan oleh pihak penyidik," ujar mantar Direktur Satuan Bhayangka (Dirsabhara) Polda Kepulauan Riau, Dicky Sondani.
Sebelumnya juga, Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan, Gunernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Walikota Makassar Ramdhan "Danny" Pomanto saat merilis kasus itu, Jumat (9/12) lalu.
Kapal pengangkut ikan berformalin itu, KM Adiwijaya 01 yang dinahkodai oleh Normansyah, warga luar Sulsel ini telah diamankan pihak Ditpolair Polda Sulsel dan Polsek Pelabuhan Paotere.