Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selama 2016, Kasus Perselisihan Pekerja vs Perusahaan Dipicu Karena Gaji

Dari data 154 kasus yang ditangani, Disnaker juga berhasil mendamaikan kedua pihak.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kadisnaker Makassar Bukti Djufri 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

 TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Selama tahun 2016 ini atau dari Januari hingga November, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar telah menangani 154 kasus perselisihan pekerja dan perusahaan.

Kabid PHI Syarat Kerja Disnaker Makassar Rahmat Mappatoba mengatakan sebahagian besar perselisihan ini dipicu karena persoalan hak pekerja.

Adapun yang dimaksud adalah gaji pekerja yang dibayar tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar.

Rahmat menilai bahwa sebagian perusahaan di Makassar masih mengabaikan UU 13 tahun 2003.

Ia menyebutkan UU ini mengatur tentang pembayaran gaji pekerja sesuai UMK Makassar.

Bahkan lebih tegasnya lagi, UU ini berbunyi bahwa setiap Perusahaan yang membayar gaji pekerjanya tidak sesuai UMK akan dipidana kurungan penjara, dengan denda materi.

"Kami juga heran, kok sudah 2016 masih saja ada perusahaan yang tidak patuh dengan UU," nyindir Rahmat, Senin (5/12/2016).

Namun perlu diketahui, meski banyak kasus yang ditangani Disnaker. Rahmat mengaku juga telah menuntaskan perselisihan ini.

Dari data 154 kasus yang ditangani, Disnaker kata Rahmat juga berhasil mendamaikan kedua pihak.

Adapun yang berdamai itu sebanyak 109 kasus, dan selebihnya masiih proses.

Lebih jauh dikatakan Rahmat, melihat angka perselisihan tahun 2016, itu ada peningkatan dari tahun 2015 silam.

Terhitung dari Januari hingga Desember itu hanya sebanyak 142 kasus.

"Sedangkan tahun ini itu sudah melebihi angka dari tahun sebelumnya, padahal datanya belum sampai Desember," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved