Warga Rappokalling Tolak Rencana Pembangunan Tower Setinggi 20 Meter
Dalam pemaparannya, pihak PT CMI juga menggaransi keamanan tower yang akan dibangun. Misalnya radiasi maupun potensi robohnya tower.
Penulis: Aqsa Riyandi Pananrang | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Aqsa Riandy Pananrang
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan warga di wilayah RT 09 RW 02 Kelurahan Rappokalling kompak menolak rencana pembangunan tower base transceiver station (BTS) di kawasan pemukiman padat penduduk ini.
Penolakan itu silih berganti disampaikan warga saat mengikuti Sosialisasi Permohonan Izin Pembangunan Tower di Aula Kantor Lurah Rappokalling, Makassar, Jumat (18/11/2016).
Rapat dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Rappokalling A Reza Nugraha, perwakilan PT CMI selaku kontraktor pembangunan tower, Ketua ORT Syaifuddin, dan warga.
"Pembangunan ini memberikan banyak dampak membahayakan bagi warga sekitar. Kami meminta tidak dibangun di sini karena pemukiman sangat padat penduduk dan dipindahkan," kata Ajis, salah seorang warga.
Senada disampaikan Rudi yang rumahnya juga masuk radius 20 meter dari titik pembangunan tower di Lorong 9, Jl AR Dg Ngunjung.
"Apalagi tower ini berdiri mandiri sehingga rawan roboh. Radiasinya juga tinggi dan bisa membahayakan untuk kesehatan warga," ujarnya.
Reza yang mendengarkan penolakan warga ikut mengamininya. Menurutnya, pihak pemerintah dalam hal ini kelurahan tentu mendengarkan apa yang menjadi aspirasi mayoritas warganya. "Kalau memang seperti itu tentu kami mengikuti apa yang terbaik bagi warga kami," ujarnya.
Dalam pemaparannya, perwakilan PT CMI menjelaskan pihaknya akan membangun tower setinggi 20 meter menempati lahan kediaman salah satu warga. Mereka menyebut pembangunan tower ini untuk kepentingan dan penguatan sinyal pelanggan salah satu operator seluler.
"Ini demi pelanggan dalam hal ini masyarakat juga yang mengeluhkan sinyal di kawasan Rappokalling ini. Makanya akan dibangun dan titiknya tepat di wilayah ini," ujarnya.
Dalam pemaparannya, pihak PT CMI juga menggaransi keamanan tower yang akan dibangun. Misalnya radiasi maupun potensi robohnya tower. Pengembang mengklaim tower aman dari ancaman tersebut.
Pengembang juga memberikan jaminan asuransi bagi warga yang berpotensi terdampak mulai kesehatan jika memang ada dampak radiasi dari tower, asuransi kerusakan jika terjadi kemungkinan buruk rebahnya tower, sampai asuransi jiwa jika merenggut korban jiwa dari warga yang bermukim di sekitar tower.
Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh warga yang khawatir terkena dampak buruk dari kehadiran tower tinggi di dekat kediamannya.
Dengan penolakan itu, perwakilan pengembang hanya bisa pasrah dan akan menyampaikan hal ini ke pimpinan perusahaan tersebut. Termasuk mencari alternatif lain. Salah satu opsinya dengan mencari lahan baru sebagai lokasi baru pendirian tower tersebut.(*)