Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Hukuman Bagi Pelajar SMP di Luwu Kedapatan 'Bawa' Motor

Larangan itu dikeluarkan karena angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Luwu didominasi kalangan pelajar SMP.

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Imam Wahyudi
Google.com
Ilustrasi 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Larangan bagi pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Luwu mengendarai motor tak bisa lagi ditawar.

Kasat Lantas Polres Luwu, Iptu Suhermanto, menegaskan larangan itu sudah harga mati.

"Khusus bagi pelajar SMP, harga mati, tidak boleh kendarai motor, jika didapat maka akan dilakukan tindakan tegas," tegas Suhermato kepada Tribunluwu.com, Selasa (15/11/2016).

Tindakan tegas yang diberikan yakni menyita langsung kendaraan kemudian memanggil orangtua dan dibuatkan surat pernyataan bahwa tidak akan mengulanginya.

Jika masih mengulang, maka tidak akan ditolerir oleh Satlantas Polres Luwu.

Larangan itu dikeluarkan karena angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Luwu didominasi kalangan pelajar SMP.

"Jiwa pelajar SMP masih labil dan masih dalam pencarian jati diri. Jadi itu berbahaya kalau kendarai motor," ujarnya.

Sudah lama Satlantas Polres Luwu sosialisasi larangan tersebut dengan bekerjasama pihak sekolah.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved