Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Gowa Gugat BPJS Kesehatan

Sidang Perdana Gugatan Bupati Gowa Atas Tiga Pasal UU BPJS Kesehatan Digelar

Dalam sidang yang diketuai Sumaryono dengan hakim anggota Aswanto dan Maria Farida Indrati itu, Adnan mengajukan tiga pasal untuk di uji ulang atau ju

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/WA ODE NURMIN
Sidang perdana dengan agenda pembacaan pendahuluan atas gugatan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, terdapat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/11). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Sidang perdana dengan agenda pembacaan pendahuluan atas gugatan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, terdapat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/11).

Dalam sidang yang diketuai Sumaryono dengan hakim anggota Aswanto dan Maria Farida Indrati itu, Adnan mengajukan tiga pasal untuk di uji ulang atau judicial review.

Poin gugatan itu dibacakan oleh ketua tim kuasa hukum Bupati Gowa, Hendryana didampingi anggota Andi Irwanda Ismunandar, Arief Ariyanto, Arfian Syah Putra, Sugeng Susilo, Mappinawang, Sofyan Sinte, dan Mursalin Jalil namun tidak hadir.

Yakni pasal 4 yang intinya prinsip BPJS bahwa kepesertaan bersifat wajib. pasal 4 huruf g yang berbunyi seluruh penduduk menjadi peserta BPJS dan wajib. Pasal 14 yang menyatakan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS. Dan pasal 16 ayat 1 yaitu setiap peserta wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS.

Poin tersebut dinilai Pemerintah Gowa dapat menimbulkan  kerugian konstitusional terhadap pelaksanaan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Apalagi sejak 2009 pemerintah Gowa sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 2009 tentang pelayanan kesehatan gratis (Yankestis).

Pelaksana kesehatan gratis tidak membebani masyarakat dengan pembayaran iuran seperti sistem BPJS sebab seluruh pembiayaan pelayanan kesehatan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Gowa dengan sistem tebusan kepada puskesmas dan jaringannya, termasuk rumah bersalin serta pelayanan kesehatan rujukan rumah sakit

Sidang yang berlangsung kurang lebih sejam itu berakhir dengan beberapa masukan dari para hakim. Seperti yang disampaikan oleh hakim Maria bahwa dari gugatan itu siapa yang merasa dirugikan. Apakah masyarakat atau pemerintah Gowa sendiri. Termasuk rincian potensi kerugian konstitusional jika norma atau poin gugatan dibatalkan.

Hakim lain Aswanto pun memberikan masukan agar mengikutsertakan pihak DPRD Gowa sebagai bagian Pemerintahan Daerah sesuai dengan isi gugatan pemohon.
Hakim Ketua Sumaryono, meminta untuk bisa direvisi perbaikannya supaya disampaikan pada 28 November mendatang.

Adnan Purichta yang ditemui media usai sidang mengaku akan segera melengkapi perbaikan sesuai dengan masukan hakim MK.

"Tentu kami akan memenuhi saran dari MK.   Apapun yang disarankan majelis hakim akan kami lakukan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved