Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Rincian Upah Minimum Provinsi Seluruh Indonesia untuk Tahun 2017

Kenaikan UMP melalui PP Nomor 78 Tahun 2015, kenaikan sebesar 8,75 persen.

Editor: Mahyuddin
Dok Tribun
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah sudah mengeluarkan formulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui PP Nomor 78 Tahun 2015.

PP tersebut merinci formula penghitungan kenaikan gaji sebesar 8,75 persen.

Berikut daftar lengkap penetapan UMP 2017 di 34 provinsi.

1 . Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500

2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875

3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.949.284 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725

4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.341.500

5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.454 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710

6. Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.266.722 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000

7 . Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650

8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.730.000 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000

9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000

10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000

11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180 , naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000

12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3.100.000

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved