Dewan Pengupahan Resmi Tetapkan UMK Makassar Naik Jadi Rp 2,5 Juta
Bukti mengatakan penetapan UMK Makassar berdasar dari Permenaker 78 tahun 2015, itu berlaku di seluruh pemerintahan daerah.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Setelah menggelar rapat pleno, Dewan Pengupahan secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2017 menjadi Rp 2,5 juta. Lebih tepatnya sebesar Rp 2.505.500.
Oleh karena itu, ia mengharapkan Pemkot Makassar mengadakan usulan revisi ke Pemerintah Pusat untuk merubah PP 78.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan Nico Simen mengatakan hal senada.
Ia sepakat dengan penetapan UMK 2017 sebesar Rp 2,5 juta . Menurutnya, kenaikan ini sudah ditetapkan dengan seadil-adilnya.
Nico mengatakan penetapan UMK tidak ada yang dirugikan baik dipihak pengusaha ataupun pekerja sehingga, dirinya sangat mengapresiasi putusan UMK.
"Kami juga menjamin, UMK ini tidak dilakukan penangguhan oleh pengusaha. Saya yakin itu," ujar Nico
Sekadar diketahui, Perusahaan yang masuk dalam himpunan Apindo itu berjumlah 115 perusahaan.