Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dewan Pengupahan Resmi Tetapkan UMK Makassar Naik Jadi Rp 2,5 Juta

Bukti mengatakan penetapan UMK Makassar berdasar dari Permenaker 78 tahun 2015, itu berlaku di seluruh pemerintahan daerah.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Setelah menggelar rapat pleno, Dewan Pengupahan secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2017 menjadi Rp 2,5 juta. Lebih tepatnya sebesar Rp 2.505.500. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah menggelar rapat pleno, Dewan Pengupahan secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2017 menjadi Rp 2,5 juta. Lebih tepatnya sebesar Rp 2.505.500.

Dewan Pengupahan terdiri atas perwakilan pemerintah, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), (Serikat Pekerja), dan Pakar Ketenagakerjaan.

Hasil hitungan UMK 2017 yang berlangsung di Hotel D'Maleo Jl Pelita Raya Makassar, hasilnya sebesar Rp 2.504.499. Namun karena alasan susahnya uang Rp 1. Dibulatkan menjadi Rp 2.505.500.

Tak satupun pihak keberatan atas penetapan UMK 2017, yang ditandai dengan ketok palu oleh Ketua Sidang Rapat Pleno yang juga Kadis Tenaga Kerja Makassar Andi Bukti Djufri.

"Jadi kami sepakat, bahwa UMK Makassar Rp 2.505.500," ujar Bukti.

Bukti mengatakan penetapan UMK Makassar berdasar dari Permenaker 78 tahun 2015, itu berlaku di seluruh pemerintahan daerah.

Permenaker ini berbunyi tentang tata cara penetapan  upah minimum. Dengan rumus yakni berdasar dari jumlah Inflasi ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Sejak 2015 atau saat penetapan UMK 2016, Permenaker ini sudah digunakan untuk menetapkan UMK.

Tentunya kata Bukti, UMK Makassar lebih besar dari UMP Sulawesi Selatan

Diketahui UMK tahun 2016 itu sebesae Rp 2.313.625. Dibanding UMK 2017 mendatang ada kenaikan sebesar 8 persen.

Oleh karenanya, Bukti mengatakan bahwa penetapan ini harus disyukuri dan dibanggakan, mengingat penetapan UMK Makassar ada kenaikan dan bisa disepakati bersama.

Sementara itu, pihak Serikat Pekerja Syaharuddin mengatakan sepakat dengan putusan UMK melalui Rapat Pleno di Makassar.

Hanya saja, besar harapan Syaharyddin, penetapann UMK 2018 mendatang, pememrintah bisa merevisi PP 78 dengan mempertimbangkan dan menyesuaiakan upah pekerja lama dan yang baru bekerja.

"Dengan harapan gaji karyawan lama tidak disamaratakan dengan yang baru. Masa karyawan baru sama gajinya dengan yang bertahun-tahunmi kerja," kata Syaharuddin.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved