Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Audit BPKP, Lahan Masjid Agung Luwu Palopo Dikuasai Pemkot

Wali Kota Palopo Judas Amir menyampaikan laporan hasil audit status kepemilikan tanah Masjid Agung Luwu Palopo.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
Hamdan Soeharto/tribunpalopo.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menggelar jumpa pers di Icon Kafe, Jl A Djemma, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Kamis (3/11/2016). 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menggelar jumpa pers di Icon Kafe, Jl A Djemma, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Kamis (3/11/2016).

Dalam jumpa pers itu, Wali Kota Palopo, Judas Amir, menyampaikan laporan hasil audit status kepemilikan tanah Masjid Agung Luwu Palopo.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Sulawesi Selatan menyarankan Wali Kota Palopo membatalkan akta hibah/pewakafan tanah dan pembangunan masjid.

"saya kira sudah jelas tanah masjid agung itu sah milik pemerintah, dan saat ini saya mencari jalan yang terbaik,saya tidak mau ada keributan" jelas Wali Kota Palopo.

Sebelumnya, Masjid Agung Luwu Palopo memiliki banyak permasalahan.

Satunya diantaranya adalah masalah lahan seluas 5 Ha.

Lahan tersebut telah diwakafkan oleh Wakil Wali Kota Palopo kepada Ketua Yayasan Masjid Agung tanpa persetujuan Wali Kota Palopo.

Sehingga terjadi dualisme kepengurusan antara Wali Kota Palopo dan yayasan pengelola Masjid Agung Luwu Palopo.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved