Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FOTO-FOTO: Sidang Status Facebook, Yusniar Bantah Tuduhan Legislator Jeneponto

Kuasa Hukum Yusniar, ST Nurfaida kepada wartawan menilai dakwaan JPU tidak melihat secara kontekstual status Facebook yang diposting klienya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
FOTO-FOTO: Sidang Status Facebook, Yusniar Bantah Tuduhan Legislator Jeneponto - oleh-sudirman-sijaya-anggota-dprd_20161102_223518.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Yusniar menjalani perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/11). Yusniar dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, karena dianggap mencemarkan nama baiknya melalui media sosial Facebook.
FOTO-FOTO: Sidang Status Facebook, Yusniar Bantah Tuduhan Legislator Jeneponto - oleh-sudirman-sijaya-anggota-dprd_20161102_223619.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Yusniar menjalani perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/11). Yusniar dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, karena dianggap mencemarkan nama baiknya melalui media sosial Facebook.
FOTO-FOTO: Sidang Status Facebook, Yusniar Bantah Tuduhan Legislator Jeneponto - anggota-dprd-kabupaten-jeneponto_20161102_223642.jpg
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Yusniar menjalani perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/11). Yusniar dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, karena dianggap mencemarkan nama baiknya melalui media sosial Facebook.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Yusniar (27), perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik legilator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya  menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

Warga Jl Sultan Alauddin, Kelurahan Pabaeng-baeng didakwa melanggar pasal Undang Undang Informasi Tekhnologi Elektronik (ITE) dinilai keliru.

Baca: Hina Legislator Jeneponto di Facebook, IRT di Makassar Segera Disidang

Kuasa Hukum Yusniar, ST Nurfaida kepada wartawan menilai dakwaan JPU tidak melihat secara kontekstual  status Facebook yang diposting klienya.

Status Yusniar, kata Nurfaida tidak menyinggung langsung nama legilator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya selaku pelapor

ang menyebabkan dirinya dilap+orkan
status facebook Yusniar yang menyebabkan dirinya dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, karena dianggap mencemarkan nama baiknya melalui media sosial

"Di status kan tidak ada nama Sudirman, kami berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan perkara yang menjerat klienya," jelasnya.

Status akun Facebook Yusniar diakui sebagai bentuk ekspresi kekecewaan atas perbuatan Legislator DPRD Jeneponto, yang melakukan pengrusakan rumahnya.

Atas dakwaan itu,  pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan atas dakwaan JPU. "Pekan depan kami akan ajukan pembelaan,"jelasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved