FOTO-FOTO: Sidang Status Facebook, Yusniar Bantah Tuduhan Legislator Jeneponto
Kuasa Hukum Yusniar, ST Nurfaida kepada wartawan menilai dakwaan JPU tidak melihat secara kontekstual status Facebook yang diposting klienya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Yusniar (27), perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik legilator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
Warga Jl Sultan Alauddin, Kelurahan Pabaeng-baeng didakwa melanggar pasal Undang Undang Informasi Tekhnologi Elektronik (ITE) dinilai keliru.
Baca: Hina Legislator Jeneponto di Facebook, IRT di Makassar Segera Disidang
Kuasa Hukum Yusniar, ST Nurfaida kepada wartawan menilai dakwaan JPU tidak melihat secara kontekstual status Facebook yang diposting klienya.
Status Yusniar, kata Nurfaida tidak menyinggung langsung nama legilator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya selaku pelapor

status facebook Yusniar yang menyebabkan dirinya dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, karena dianggap mencemarkan nama baiknya melalui media sosial
"Di status kan tidak ada nama Sudirman, kami berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan perkara yang menjerat klienya," jelasnya.
Status akun Facebook Yusniar diakui sebagai bentuk ekspresi kekecewaan atas perbuatan Legislator DPRD Jeneponto, yang melakukan pengrusakan rumahnya.
Atas dakwaan itu, pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan atas dakwaan JPU. "Pekan depan kami akan ajukan pembelaan,"jelasnya.(*)