Hina Legislator Jeneponto di Facebook, IRT di Makassar Segera Disidang
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Andi Usama mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah dalam tahap dua.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Yusniar (27), warga Jl Sultan Alaudin, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar yang ditahan setelah dilaporkan karena memposting status di media sosial Facebook miliknya segera menghadapi proses persidangan.
Persidangan segera dilaksanakan setelah berkas perkara tersangka yang ditangani Kepolisian Resort Kota Besar Makassar dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari kelas 1 Makassar.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Andi Usama mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah dalam tahap dua. Perkara tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
"Jaksa sudah mengajukan berkas perkara tersangka ke pengadilan. Tersangka juga sudah ditahan,"kata mantan Kasipidum Watanpone.
Yusniar dilaporkan oleh legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto, Sudirman Sijaya. Ibu Rumah Tangga ini menulis status di media sosial Facebook yang bernada menghina dan mencemarkan nama legislator tersebut.(*)